Artikel Terbaru
Loading updates...

Bencana Bukan Takdir: Di Mana Peran Negara dalam Mengelola Alam?

Poin Kunci:
  • Fenomena bencana alam tidak lagi dipandang sekadar takdir Tuhan, melainkan dampak kelalaian manusia yang dapat ditinjau melalui pertentangan antara kebebasan eksistensialisme Sartre yang berpotensi abai dan kewajiban moral sebagai khalifah dalam Islam untuk menjaga alam.

  • Meskipun individu berperan dalam pelestarian, tanggung jawab terbesar pengelolaan lingkungan berada pada negara .

  • Minimnya sorotan nasional terhadap bencana di Sumatera menjadi indikasi kegagalan tata kelola pemerintah.

Bencana Banjir Sumatera (lampung.baznas.go.id)

Tanggung Jawab yang Diabaikan

Bencana alam akhir-akhir ini semakin sering menghiasi ruang publik. Banjir, longsor, dan berbagai bencana ekologis lainnya kerap dipahami semata-mata sebagai bentuk kuasa Tuhan. Namun, kesadaran publik perlahan bergeser. Fenomena tersebut tidak lagi dipandang sebagai peristiwa alamiah belaka, melainkan juga sebagai akibat dari aktivitas manusia yang mengabaikan keseimbangan lingkungan.

Bumi yang kita pijak hari ini menyimpan banyak luka. Bencana yang terjadi bukan sekadar proses alam yang tak terelakkan, tetapi juga cerminan dari kelalaian manusia dalam mengelola alam yang seharusnya dijaga. Dalam perspektif eksistensialisme Jean-Paul Sartre, manusia dipahami sebagai subjek bebas yang menentukan tujuan hidupnya sendiri. Kebebasan ini, ketika hanya diarahkan pada kepentingan pribadi tanpa tanggung jawab sosial, berpotensi melahirkan sikap abai terhadap sesama dan lingkungan. Akibatnya, kerusakan ekologis kerap dianggap sebagai konsekuensi yang tak perlu dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, dalam pandangan Islam, manusia ditempatkan sebagai khalifah—pemimpin yang bertugas mengelola, menjaga, dan memanfaatkan alam secara adil. Manusia tidak hanya diberi hak atas alam, tetapi juga dibebani tanggung jawab moral atas keberlanjutannya. Perbedaan cara pandang terhadap makna hidup ini memiliki implikasi nyata: cara manusia memperlakukan alam akan menentukan masa depan lingkungan itu sendiri.

Memang, setiap individu memiliki tanggung jawab atas kelestarian alam. Namun, dalam konteks kehidupan bernegara, tanggung jawab tersebut tidak berdiri sendiri. Pengelolaan sumber daya alam dan ruang hidup publik berada dalam kendali negara. Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: jika kerusakan lingkungan terus terjadi, siapa yang paling bertanggung jawab atas tata kelola yang gagal ini?

Dalam sistem negara, tata kelola kehidupan bersama dijalankan oleh pemerintah. Pemerintah berperan sebagai eksekutor yang bertanggung jawab menjalankan fungsi negara. Menurut Miriam Budiardjo (1996), fungsi negara mencakup penertiban hukum, upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat, pertahanan, serta penegakan keadilan. Prinsip ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

Dari sini terlihat jelas bahwa negara memegang peran strategis dalam menciptakan tatanan masyarakat yang adil, aman, dan berkelanjutan. Ketika negara gagal atau enggan menjalankan fungsi tersebut—terutama dalam merumuskan dan menegakkan kebijakan publik yang melindungi lingkungan—dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ekologis dan kemanusiaan. Bencana pun berulang, sementara masyarakat kembali diposisikan sebagai korban.

Lalu, bagaimana dengan kondisi saat ini?

Ketika bencana melanda dan suara warga tak sepenuhnya terdengar, kekecewaan pun menjadi hal yang tak terelakkan. Warga Sumatera hari ini merasakan dampak langsung bencana, namun perhatian publik nasional belum sepenuhnya sebanding dengan skala penderitaan yang ada. Kondisi ini seharusnya menjadi alarm bagi negara.

Sebab, negara yang kuat bukan hanya hadir di pusat kekuasaan, tetapi juga di wilayah-wilayah yang paling rentan. Kritik publik, partisipasi warga, dan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan menjadi syarat mutlak agar bencana tidak terus berulang sebagai luka kolektif bangsa.

Referensi

Budiardjo, M. (1996). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sartre, J.-P. (1946). Existentialism Is a Humanism. Paris: Les Éditions Nagel.

Sartre, J.-P. (1943). Being and Nothingness: An Essay on Phenomenological Ontology. Paris: Gallimard.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Al-Qur’an al-Karim.


Next Post Previous Post
1 Comments
  • Anonim
    Anonim 29 Desember 2025 pukul 20.38

    keren

Add Comment
comment url